Artikel Terbaru
19.20
Kriteria Kelulusan Peserta Didik Tahun 2015
Written By Amin Herwansyah on 18 Mar 2015 | 19.20
Kriteria Kelulusan Peserta Didik Tahun 2015, penyelenggara Ujian Nasional (UN) dan penyelenggara Ujian Sekolah (US)/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat. Telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015. Kriteria kelulusan adalah persyaratan pencapaian minimal Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dari semua mata pelajaran untuk dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
Kategori:
pendidikan