Video Matematika »
Belajar matematika dengan menggunakan video dari youtube.Kunjungi segera! http://video-matematika.blogspot.com/
Home » » Selamat Jalan RSBI

Selamat Jalan RSBI

Written By Amin Herwansyah on 10 Jan 2013 | 13.27

Selamat Jalan RSBI.  Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas  yang memayungi keberadaan RSBI di seluruh wilayah Indonesia  menyebutkan, “Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional”. Melalui amar putusan Mahkamah Konstitusi (MA), dengan Putusan Nomor 5/PUU-X/201. Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas  tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan keberadaan RSBI inkonstitusional.

Mengapa  keberadaan RSBI  inkonstitusional ?
Ada 5 poin penting  alasan yang dikemukakan MK tentang pertanyaan tersebut, yakni :
  • Pendidikan nasional tidak bisa lepas dari akar budaya dan jiwa bangsa Indonesia. Penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar pada Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) akan menjauhkan pendidikan nasional dari akar budaya dan jiwa bangsa Indonesia. Walaupun RSBI adalah sekolah nasional yang sudah memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan diperkaya dengan keunggulan mutu tertentu yang berasal dari negara maju, tetapi tidak dapat dihindari pemahaman dan praktik bahwa yang menonjol dalam RSBI adalah bahasa internasional atau lebih spesifik bahasa Inggris. 
 
  • Adanya pembedaan antara sekolah SBI/RSBI dengan sekolah non-SBI/RSBI, baik dalam hal sarana dan prasarana, pembiayaan maupun output pendidikan, akan melahirkan perlakuan berbeda antara kedua sekolah tersebut termasuk terhadap siswanya. Menurut Mahkamah, pembedaan perlakuan tersebut bertentangan dengan prinsip konstitusi yang harus memberikan perlakuan yang sama antarsekolah dan antarpeserta didik apalagi sama-sama sekolah milik pemerintah. Implikasi pembedaan yang demikian mengakibatkan hanya sekolah yang berstatus SBI/RSBI saja yang menikmati kualitas rata-rata yang lebih baik, dibanding sekolah yang tidak berstatus SBI/RSBI, sementara sekolah yang berstatus SBI/RSBI adalah sangat terbatas.

  • Faktanya para siswa yang bersekolah pada sekolah yang berstatus SBI/RSBI harus membayar biaya yang jauh lebih banyak dibanding sekolah non-SBI/RSBI. Hal demikian terkait dengan adanya peluang SBI/RSBI memungut biaya tambahan dari peserta didik baik melalui atau tanpa melalui komite sekolah. Dengan kenyataan demikian menunjukkan bahwa hanya keluarga dengan status ekonomi mampu dan kaya yang dapat menyekolahkan anaknya pada sekolah SBI/RSBI.

  • Mengakibatkan komersialisasi sektor pendidikan. Pendidikan berkualitas menjadi barang mahal yang hanya dapat dinikmati oleh mereka yang mampu secara ekonomi. Hal demikian bertentangan dengan prinsip konstitusi yang menjadikan penyelenggaraan pendidikan sebagai tanggung jawab negara. 

  • Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin seluruh warga negara Indonesia menjadi cerdas yang salah satunya ditandai dengan menyelenggarakan satu sistem pendidikan yang dapat diakses seluruh warga negara tanpa terkecuali dan tanpa pembedaan. Akses ini dapat terbuka apabila sistem yang dibangun diarahkan untuk seluruh warga negara, dengan mempertimbangkan berbagai keterbatasan yang dimiliki oleh warga negara.
Selamat jalan RSBI dan Selamat datang Kurikulum 2013.

keterangan : gambar dari Iknowthat

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : VidMath | SMANSA BEDA | PGRI Citamiang
Copyright © 2011. Media Matematik - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger